Satu Lagi Tersangka Korupsi ADD & DD Tawiri Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali menahan satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri, Kota Ambon tahun 2015-2018.
Penahanan terhadap Sekretaris Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Arkilaus Latulola, dilakukan di Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis (27/1/2022) sore.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Almahdaly dalam keterangannya menjelaskan, penahanan yang dilakukan kepada tersangka terkait diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka lain, masing-masing Ketua pengelola kegiatan, Semuel Rikumahu dan mantan Raja Tawiri, Josep N Tuhuleruw.
Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Naninya penyidik menyiapkan berkas untuk diserahkan ke JPU dan segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon.
“Untuk hari ini penyidik menahan tersangka Arkilaus Latulola, dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tawiri, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga langsung dilakukan penahanan," jelasnya
Untuk salah satu tersangka mantan Raja Tawiri, Josep N Tuhuleruw masih berstatus narapidana dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tawiri yang mana saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas kelas IIA Ambon.
Sementara itu, untuk tersangka Semuel Rikumahu sudah ditahan Selasa (25/1/2022).
“Perbuatan ketiga tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor,” ujar Almahdaly.
Sebagaimana diketahui, tersangka Arkilaus Latulola, saat itu menjabat sebagai Bendahara Negeri Tawiri tahun 2014-2016.
Kemudian tersangka juga menjabat sebagai Sekretaris tahun 2017-2018. Karena itu, perbuatan pidana yang dilakukan tersangka dimana yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara 2014-2016, mempunyai tugas mengelola ADD dan DD.
Tersangka harus punya tugas melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD terebut, namun diduga tersangka tidak melakukan sesuai dengan prodesur yang berlaku.
Alhasilnnya dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini menggunakan ADD dan DD tersebut untuk kepentingan pribadi, akibatnya negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Sementara itu saat dicegat, tersangka Arkilaus Latulola mengaku bingung atas penetapan tersangka oleh jaksa.
“Saya tidak tahu salah dimana, tapi tiba-tiba saya ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menduga ada permainan dalam kasus ini untuk menjebak dirinya sebagai tersangka.
Ia menyebutkan ada dugaan konspirasi dengan Pihak Lanud Pattimura, karena merupakan salah satu lawan Lanud Pattimura terkait masalah rumah warga sebanyak 250 KK di areal lanud.
“Pertama saya tidak tahu salah apa sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka, kemudian, saya mau tanyakan, ada hubungan apa sehingga Danlanud Pattimura urus DD Tawiri, sepertinya ini ada konspirasi untuk menjebak saya sebagai tersangka, karena saya ini orang yang lawan TNI AU di Laha, terkait masalah lahan yang didalamnya terdapat 250 KK,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar