Sekilas Info

Kamar Hunian Lapas Ambon Digeledah, Ini Hasilnya

AMBON, MalukuTerkini.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon melalui Tim Satuan Operasional Prosedur Kepatuhan Internal (Satops Patnal) melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (24/2/2022).

Penggeledahan dipusatkan pada satu blok hunian yaitu kakatua dan dipimpin oleh Ketua Satops Patnal, Pieter J Lessy yang juga Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, petugas tidak menemukan narkoba.

Namun petugas tetap berhasil mengamankan benda lainnya yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian. Barang hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan dicatat untuk selanjutnya dimusnakan.

“Dari hasil penggeledahan kami tidak menemukan narkoba namun menemukan sejumlah barang-barang terlarang yang diamankan langsung,” jelas Kepala Subseksi Keamanan, Hendro Suatrian di Ambon, Jumat (25/2/2022).

Benda lain yang ditemukan berupa satu unit handphone, headset, charger, kabel, botol kaca dan barang logam laiinya

Sementara itu Ketua Satops Patnal, Pieter J Lessy mengaku kegiatan insedintil ini untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan senjata tajam di dalam lapas.

Selain itu,menurutnya kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif Lapas Ambon dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan dimilikinya benda-benda terlarang oleh WBP yang dapat menggangugu kamtib,” ujar Pieter.

Penggeledahan yang dilakukan berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur yang mengedepankan etika dalam bertindak.

Selanjutnya barang-barang yang ditemukan akan menjadi evaluasi Lapas Ambon guna mengambil Langkah dalam upaya mewujudkan Lapas yang bebas dari handphone, pungli dan narkoba. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!