Sekilas Info

Diringkus Polisi, Ini Motif Aktivitas Bos PETI di Gunung Botak

DIRINGKUS - Personel Ditreskrimsus Polda Maluku, meringkus Mirna, yang diduga merupakan bos dari PETI di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, meringkus Mirna, yang diduga merupakan bos dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berusia 47 tahun ini ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti cianida, karbon, kapur api, dan costik. Bahan kimia itu diduga juga diperdagangkan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengaku Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup miliknya.

"Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Ohoirat di Ambon, Rabu (9/3/2022).

Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.

Ohoirat mengatakan tersangka melakukan aktivitas usaha pertambangan tanpa izin. Tersangka, katanya, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di Desa Kayeli," katanya.

Ia mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Di mana, personil sebelumnya telah meminta izin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.

"Penggeledahan ditemukan cianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg. 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg. 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden. 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan dan 2 buah HP merk Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya," rincinya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!