Sekilas Info

Nasib Kasus Dugaan Korupsi CBP Tual Ditentukan Besok

AMBON, MalukuTerkini.com - Rencana penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP)  Tual belum juga terlaksana.

Namun demikian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mengagendakan waktu untuk pelaksanaan ekspos atau gelar perkara kasus ini di Bareskrim.

Hal ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae kepada malukuterkini.com melalui telepon selulernya,  Senin  (21/3/2022).

Menurut Harold, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim akan menggelar perkara dimaksud, Selasa (22/3/2022).

"Besok baru digelar di Bareskrim. Intinya kita sudah pemenuhi panggilan Bareskrim. Besok kasus ini akan kita gelar," ujarnya.

Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp1,8 miliar ini dipastikan akan dituntaskan.

"Kita memaklumi. Bareskrim kan bukan hanya menangani kasus ini tetapi banyak. Intinya kan besok digelar dulu baru kita lihat. Selama ini kan hanya karena belum digelar," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi beras ini dilaporkan masyarakat, yaitu Hamid Rahayaan selaku Plt Wali Kota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana ke Bareskrim Polri.

Proses ini berjalan pasca dilaporkan  oleh masyarakat  setelah menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.

Hasil perhitungan yang dilakukan BPKP Maluku, terhadap kerugian negara akibat pendistribusian CBP ini senilai Rp1,8 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!