Sekilas Info

Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Aru

Terpidana Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011 - 2012 Kecamatan Aru Utara, Sahabudin Belsigaway alias Udin

AMBON, MalukuTerkini.com - Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua personil Polres Kepulauan Aru  berhasil menangkap terpidana Sahabudin Belsigaway alias Udin.

Terpidana Penyalahgunaan  Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran .2011 - 2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp1.520.739.032 ditangkap  Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 10.20 WIT di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu (23/4/2022) menjelaskan dalam amar putusan terpidana ini divonis  penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, uang Pengganti Rp.96.094.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.  Kemudian tim bersama  polisi berangkat Jam 07.00 WIT dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi Jam 09.30. WIT dan langsung menuju rumah terpidana.

"Mereka kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi istirahat (tidur) sehingga penangkapan tidak menemukan kendala," jelasnya

Usai menangka tim kembali ke Dobo dan baru tiba sekitar pukul 14.00 WIT selanjutnya terpidana  diperiksa kesehatan serta Test PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!