Dua Tahun tak Peroleh Haknya, Nasib 82 Pegawai RS Sumber Hidup Dibawa ke Ranah Hukum

AMBON, MalukuTerkini.com - Nasib 82 pegawai anggota Serikat Pekerja pada Rumah Sakit Sumber Hidup (RS GPM) yang berada dibawah Yayasan Kesehatan Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) makin tak jelas.
Puluhan tenaga medis dan non medis pada RS ini selama kurang lebih dua tahun belum mendapatkan hak-haknya.
Dinas Tenaga Kerja hingga Kementerian Tenaga Kerja sudah meresponi nasib para pegawai dan menganjurkan untuk diproses hukum.
Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Pendeta Stenny Sopamena kepada wartawan di RS Sumber Hidup, Selasa (10/5/2022) mengaku masalah ini sudah berulang kali diupayakan agar diselesaikan namun sampai saat ini tidak terealisasi.
"Kita sudah tiga kali mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja namun tidak ada itikad baik dari pihak yayasan dan pihak rumah sakit karena itu anjuran Dinas Tenaga Kerja agar persoalan ini diselesaikan di jalur Pengadila Hubungan Industrial (PHI). Semua ada 82 anggota Serikat Pekerja. 80% tenaga medis sisanya non medis. Jadi memang terkait dengan kondisi rumah sakit seperti ini yang terjadi. Proses terus berjalan dan teman-teman punya nasib persoalan pengangkatan, status kepegawaian, gaji yang hampir 2 tahun hanya dibayar 70% dari yang seharusnya per bulan yang hingga kini tak kunjung ada solusi akan dibawa ke ranah hukum," ungkapnya
Terkait mutasi dirinya maupun sejumlah pegawai, Sopamena mengaku sebagai Ketua Kerohanian dan Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup tetap memperjuangkan hak-hak pegawai.
Kendati tidak mendapat jabatan pasca dimutasi, Sopamena menyatakan jalur hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial pasti dikawal terus
"Terjadinya proses mutasi dan demosi pun kita lapor ke Dinas Tenaga Kerja. Persoalan mutasi adalah persoalan biasa tapi kapasitas sebagai Ketua Serikat Pekerja ini yang harus dipertanyakan dan menurut undang-undang tidak boleh terjadi proses mutasi dan proses-proses lain. Sesuai surat dari Kementerian Tenaga Kerja maupun Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon itu menegaskan tidak boleh ada mutasi dan demosi sampai hasil sidang PHI. Kalau persoalan mutasi memang itu biasa tetapi posisi sebagai Ketua Serikat Pekerja itu tidak bisa digeserkan," tandasnya.
Sementara itu, Plt Direktur RS Sumber Hidup yang Ketua Yayasan Kesehatan GPM, Elviana Pattiasina sudah berulangkali dikonfirmasi malukuterkini.com, melalui telepon selulernya, Selasa (10/5/2022) namun tak dijawab. (MT-04)
Komentar