Andikpas LPKA Ambon Tewas. Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Syahrun Hasim Parry (18), Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon yang tewas gantung diri telah dipulangkan ke pihak keluarga di Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Devisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Saiful Sahri menjelaskan, pihak keluarga korban sudah ikhlas dan menerima peristiwa yang dialami korban.
"Pihak keluarga ikhlas menerima. Ibu dan kakak perempuannya sudah melihat jenasah di RS Bhayangkara dan sekarang menuju Liang bersama Kepala LPKA Kelas II Ambon serta Kapolsek Baguala," jelasnya.
Korban sendiri, kata Saiful merupakan Andikpas dalam kasus UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan masa pidana 1 tahun 6 bulan.
"Korban dipidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus UU nomor 35 tahun 2014. Korban sendiri masuk di LPKA pada 4 April 2022," jelas mantan Kalapas Kelas IIA Ambon ini.
Menurut Saiful, Andikpas ini meninggal sekitar pukul 03.48 WIT.
Namun kejadian tersebut baru diketahui pertama kali oleh Andikpas Ikbal Nagga, sekitar pukul 04.44 WIT.
Menurut, Saiful, awalnya korban dibawa ke RS Otto Kwik namun setelah koordinasi dengan pihak kepolisian maka jenazah korban dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dan selanjutnya dibawa pulang ke pihak keluarga. (MT-04)
Komentar