Jaksa Jerat 4 Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Penanganan Covid-19 di RSUD Haulussy
AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya mengumumkan secara resmi 4 tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Haulussy - Ambon.
Keempat tersangka berinisial JAA, JML, MD dan HB. Penetapan tersangka dilakukan pasca Kejaksam Tinggi Maluku menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku dengan nilai mencapai Rp 600 juta lebih.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan dihadapan Kajati, Wakajati, seluruh asisten di ruang rapat Kajati Maluku, Ambon, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, tersangka yang sudah ditetapkan 4 orang namun proses penyidikan ini masih terus berjalan.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi uang makan minum RSUD Haulussy sudah kita tetapkan 4 orang tersangka karena sudah ada hasil audit kerugian negara. 4 tersangka inisialnya saudara JAA, JML, MJ dan HT," jelas Aspidsus.
Untuk jumlah kerugian negaranya kata Triono yang juga mantan Kejari Jembrana itu, mencapai Rp 600 juta lebih.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara kasus ini mencapai Rp 600 juta," katanya.
Selanjutnya kasus ini, jelasnya, segera akan dituntaskan. Namun demikian kejaksaan belum membeberkan detail siapa kapasitas para tersangka lantaran belum dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu terkait kasus pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten kota Provinsi Maluku tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy ini masih tahap penyelidikan.
"Kalau untuk dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up itu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016-2020 itu masih dalam penyelidikan," ujarnya. (MT-04)
Komentar