KPK & Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas

AMBON, MalukuTerkini.con – Delapan orang penyidik KPK dan 22 penyidik dari Puspom TNI menggeledah Kantor Basarnas, Jumat (4/8/2023).
Kedua Tim Penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojon di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Julius menjelaskan penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Penyidik Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang mentersangkakan 5 orang yaitu 2 orang TNI aktif sebagai penerima suap dan 3 orang warga sipil sebagai pemberi suap.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari pukuk 10.00 - 17.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan.
Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI.
“Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 box dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dibawa dan disita kedua Tim Penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek, Dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan dan Dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang /jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.
Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disita Rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka Heni Alfiandi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Para tersangka dibagi ke dalam klaster pemberi suap dan penerima suap.
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
- Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
- Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. (MT-04)
Komentar