SPDP Tersangka Pembobol Loker DPRD Kota Ambon Dikirim ke Jaksa
AMBON, MalukuTerkini.com – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka pembobolan loker kantor DPRD Kota Ambon, ASL (51) dikirim ke jaksa.
Tak hanya itu, polisi sementara menelusuri selisih uang hasil curian yang telah digunakan membeli sepeda motor dan yang masih tersisa.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay, kepada malukuterkini.com di Ambon, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk personel Satpol PP yang bertugas di DPRD Kota Ambon saat aksi pencurian itu terjadi.
Menyangkut jumlah saksi yang telah diperiksa, penyidik enggan menjelaskan secara detail.
"SPDP tersangka sudah dikirim. Sementara selisih uang hasil curian yang telah digunakan membeli sepeda motor dan yang masih tersisa juga masih didalami penyidik. Personel Satpol PP juga sudah ada yang diperiksa," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ASL alias Ade (51) resmi ditetapkan tersangka kasus pembobolan loker kantor DPRD Kota Ambon.
Tersangka ditetapkan setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease barhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari tersangka dan saksi.
Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan oknum ASN Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon ini diganjar pasal pencurian serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 362 dan pasal 363 ayat 1 ke-5 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tindak pidana pencurian itu terjadi Minggu (27/8/2023) pukul 09.00 WIT. Namun baru terungkap Senin (28/8/2023) setelah salah satu ASN menemukan adanya ruangan yang dibobol dan uang senilai Rp 117 juta di dalam loker raib. (MT-04)
Komentar