Sekilas Info

Polisi Limpahkan Berkas Sindikat Pencurian di Kapal Pelni ke Kejari Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon telah melimpahkan berkas perkara dua orang sindikat pencurian yang beraksi di kapal milik PT Pelni yang berhasil dibekuk beberapa waktu lalu.

Dua pelaku yang ditangkap yaitu EH alias L alias T (47) dan La alias A (28).  Kedua pelaku ini bukan warga Kota Ambon.

EH beralamat di Kampung Seng  Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Jawa timur. Sedangkan LA alias A beralamat di Lingkungan Kanakea Luar  Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batu Poaro, Kelurahan Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Sindikat spesialis pencurian lintas provinsi ini sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya berinisial MB hingga sekarang masih dalam pengejaran polisi. Dia telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara korban pencurian adalah M, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Labakkang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (1/9/2023) menjelaskan pihaknya sedang memproses hukum dua pelaku pencurian.

"Kita telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di atas KM Tidar sebulan yang lalu. Status mereka sudah tersangka. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan berstatus DPO," jelasnya.

Ia mengatakan, proses penanganan perkara ini sudah berjalan pasca dilaporkan  saat KM Tidar sandar di Dermaga Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIT lalu.

“Pengakuan korban M bahwa pencurian terjadi saat KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8/2023) lalu," jelasnya.

Korban M penumpang dari Kaimana, Papua Barat dengan tujuan Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Korban menempati deck 5 cabin 5/215-A.

Sekitar pukul 11.00 WIT korban mengambil makan siang pada pantry makan pada deck 4. Sebelum menuju pantry makan, korban menyimpan tas salempang warna hitam miliknya di atas tempat tidur. Korban menutupnya menggunakan sehelai kain bali. Selanjutnya korban bergegas menuju pantry deck 4 (empat) untuk mengambil makan.

Selesai mengambil makanan korban kembali ke tempat tidur. Namun sesampainya di tempat tidur korban melihat tasnya sudah tidak ada.

Korban sempat bertanya kepada penumpang di sekitar tempat tidur, namun tidak ada yang mengetahui.

Kemudian korban langsung menelpon anaknya yang berada di Kaimana dengan menggunakan handphone milik penumpang lain.

Korban meminta anaknya memberitahukan hal ini kepada saudara yang berada di Ambon bernama Arafah. Selanjutnya Arafah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek KPYS.

Setelah mendapat laporan dari saksi pelapor  Polsek KPYS bertindak cepat. Mereka meminta keterangan dari saksi pelapor serta saksi korban. Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di KM Tidar untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian dua pelaku berhasil ditangkap.

Tersangka LA ditangkap Senin (7/8/2023) sekira pukul 13.09 WIT. LA ditangkap di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji Ambon

Sementara tersangka EH ditangkap Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT juga di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji dan tersangka MB masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dia dimasukan dalam DPO.

Kini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke JPU di Kejari Ambon pada Rabu (30/8/2023), sehingga saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp. 910.000,- satu baju sweater warna hitam, satu celana panjang Levi's warna biru, satu topi warna hitam dan satu kacamata hitam.

Dalam kasus pencurian ini para tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Selain dijerat dengan pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA alias A juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Tersangka LA kita kenakan juga dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam," ungkapnya.

Terhadap tersangka MB yang hingga kini masih buron, Kaisupy mengimbau agar segera menyerahkan diri ke kepolisian. Ia tegaskan, sampai kapan pun pihaknya akan terus mencari keberadaan MB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik. Karena jika kita temukan dan akan kabur atau mengadakan perlawanan, pastinya kita akan melakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!