Sekilas Info

Gara-gara Jual Beli Senpi & Asusila, Tiga Personel Polresta Ambon Dipecat

PECAT – Petugas membawa foto tiga personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dipecat dari dinas kepolisian, saat upacara PTDH di lapangan upacara Mapolresta Ambon, Jumat (6/10/2023).

AMBON, MalukuTerkini.com – Akhirnya tiga personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari dinas kepolisian, Jumat (6/10/2023).

Ketiganya dipecat akibat terlibat kasus jual beli senjata api (senpi) dan asusila.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri itu digelar di lapangan upacara Mapolresta Ambon. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim sedangkan Komandan Upacara Ipda Hani Angela Simangunsong.

Ketiga personel yang dipecat yaitu Bripka Rahim Tomia (Bintara Polsek Nusalaut)  berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/466/IX/2023 tanggal 21 September 2023.

Brigpol Romy Arwanpitu (Bintara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease) berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/467/IX/2023 tanggal 21 September 2023.

Bripka San Herman Palijama (Bintara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease) berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor Kep/468/IX/2023 tanggal 21 September 2023.

Proses PTDH dilakukan Kapolresta dengan cara  menuliskan  PTDH  pada foto para terhukum.

Kapolresta mengatakan, pada hari ini untuk pertama kalinya di tahun 2023 telah dilaksanakan Upacara PTDH dari dinas Polri terhadap 3 personel Polresta Ambon dengan pelanggaran masing-masing yaitu dua orang karena kasus jual beli senjata api (senpi) dan satu orang kasus asusila.

Kapolresta menegaskan, PTDH dari dinas Polri ini dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain.

“Keputusan PTDH dari dinas Polri ini, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan berlaku organisasi sesuai kepentingan prosedur dan yang kebaikan. Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik," tandasya.

Kapolresta juga meminta kepada seluruh personel  dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!