Sekilas Info

Polisi Rekonstruksi Kasus Pencurian di Kantor DPRD Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan rekonstruksi kasus pencurian di kantor DPRD kota Ambon dengan tersangka Ade S Lukman, Sabtu (7/10/2023).

Sebanyak 31 adegan diperagakan oleh tersangka yang merupakan pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon saat melancarkan aksinya hingga berhasil membobol laci berikan uang tersebut.

Proses rekonstruksi dimulai sejak pukul 09.30 WIT hingga siang hari dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Beli dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dan sejumlah pejabat Setwan Kota Ambon, Satpol PP dan pegawai lainnya.

Rekonstruksi dilakukan guna memenuhi petunjuk dalam P-19 dari JPU terhadap tersangka yang dijerat dengan  pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dan atau 362 KUHPidana.

Dalam 31 adegan yang diperagakan itu dimulai dari adegan pertama saat tersangka Ade Sabaha Lukman datang Ke kantor DPRD, selanjutnya tersangka mempesiapkan alat yang digunakan, disusul masuk ke Gedung, merusak jendela, mengambil uang dan kemudian meninggalkan kantor DPRD kota Ambon.

Proses rekonstruksi  dilaksanakan di pelataran parkiran, Gedung A, Gedung B dan Gedung C kantor DPRD kota Ambon dan juga  di perankan oleh para saksi Satpol PP, Pemegang Kunci pintu-pintu ruangan Kantor DPRD dan tersangka dengan disaksikan lansung oleh Jaksa Penuntut Umum, Pegawai Kantor DPRD.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi Senin (28/8/2023)  sekitar  pukul 08.00 WIT.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!