Sekilas Info

Penuntutan Perkara Curanmor di Tanimbar Dihentikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati penghentian perkara tindak pidana pencurian sepeda motor pada tahap penuntutan.

Ekspos dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi,  bersama Tim Penuntut Umum Kejari dengan disaksikan secara online oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh dan secara luring oleh Wakajati Maluku I Gde Ngurah Sriada, bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, Senin (18/3/2024).

"Tadi sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, telah dilakukan ekspose dalam rangka usul penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Jjustice/RJ) perkara pencurian sepeda motor," jelas Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin (18/3/2024).

Dikatakan, perkara pencurian sepeda motor yang dimaksud adalah perkara atas nama terdakwa “AB”. Ia didakwa melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 362 KUHP karena telah mengambil sepeda motor milik Moses Maiseka untuk dimiliki secara melawan hukum Sabtu (6/1/2024) di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi DE 3917 EJE.

Perkara ini diusulkan untuk dihentikan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar setelah Tim menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar,  maka Tim JPU melalukan mediasi untuk mendamaikan terdakwa dan korban bertempat di kantor Kejari dengan disaksikan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik.

Hasil mediasi adalah terdakwa dan korban saling memaafkan dan tercapai perdamaian tanpa syarat antara keduanya.

Oleh karena itu dalam ekspos Tim Penuntut Umum mengusulkan Penghentian Penuntutan dan usulan Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian dimaksud disetujui oleh Direktur Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Dengan demikian Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar menghentikan penuntutan perkara pencurian dimaksud sehingga tidak lagi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!