Karantina Malut Musnahkan Media Pembawa Ilegal

AMBON, MalukuTerkini.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan dengan memusnahkan media pembawa ilegal dan tak berdokumen yang berasal dari Jakarta dan Sulawesi Utara.
Sebanyak 11 ekor unggas dewasa, 201,60 kg Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan, 15,93 kg daging babi, 20 kg daging sapi dilakukan pemusnahan dan 1,5 kg jamur kuping karena melanggar peraturan yang berlaku.
Ketua Tim Penegakan Hukum, Iwan Saepudin dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024) menjelaskan media pembawa tersebut sebelumnya ditemukan petugas karantina pada giat pengawasan dengan berbagai macam modus penyelundupan kemudian kami lakukan Tindakan karantina sesuai prosedur yang sudah ditetapakan.
“Tindakan pemusnahan ini kami lakukan merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk unggas dewasa telah melanggar Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan mengatakan langkah ini merupakan tindakan tegas sebagai upaya menjaga keamanan mutu pangan dan melindungi wilayah Maluku Utara dari ancaman hama penyakit.
“Kami terus berkomitmen menjaga tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi. Diharapkan ke depannya masyarakat dapat lebih patuh dengan peraturan yang ada guna bersama menjaga wilayah Maluku Utara terhindar dari hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan,” katamya.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir sebagai saksi staff KSOP Kelas II Ternate dan Anggota KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani. (MT-04)
Komentar