Polisi Tangkap Penganiaya Warga Belso di JMP

AMBON, MalukuTerkini.com - Aparat kepolisian bergerak cepat, pelaku Penganiyaan terhadap Yongki Molly yang terjadi Jembatan Merah Putih (JMP) - Ambon berhasil ditangkap.
Pelaku adalah Yudi Hehanussa dan Abdul. Namun saat ini sudah satu pelaku atas nama Yudi Hehanussa berhasil diamankan tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Ridwan Gani.
Dari tangan pelaku mengamankan 2 unit sepeda motor roda dua jenis Honda Beat DE 4614 LV dan SMRD jenis Yamaha N-Max warna hitam DE 4328 LB.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pasca kejadian Selasa (16/7/2024).
Personil kepolisian langsung bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Kecelakaan Lalu Lintas Antara Kendaraan motor yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat tentang adanya isu pembegalan di atas Jembatan Merah Putih (JMP) dan sempat firal di sosial media.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian laka lantas dan penganiayaan di JMP terjadi Senin (15/7/2024) pukul 22.30 WIT.
Kejadian berawal saat pengendara Yamaha Nmax DE 4328 LB Yudi Hehanussa bersama Abdul yang berada di kos-kosan di kawasan IAIN kemudian berboncengan nenuju Pantai Leimena di Belakang RSUP Leimena Desa Rumah tiga.
Selanjutnya pada Selasa (16/7/2024) Pukul 03.00 Wit Yudi Hehanussa bersama Abdul yang berboncengan bergerak dari arah pantai leimena menuju Kost - Kosannya di Stain Amalatu Desa Batu Merah.
Sesampainya di atas Jembatan Merah Putih PokaPengendara SMRD Honda Beat dengan Plat DE 4614 LV Yongki Molly Melaju dari arah belakang, kemudian menabrak pengendara SMRD Yamaha N-max DE 4328 LB Yudi Hehanussa bersama Abdul dari arah belakang hingga terjatuh.
Bersamaan setelah Yudi Hehanussa dan Abdul berdiri dan menanyakan kepada Yongki Molly meminta ganti rugi motor yang ditabrak kemudian Yongki Molly melarikan diri.
Selang beberapa menit kemudian Yongki Molly kembali ke TKP, sesampainya di TKP Abdul langsung melakukan penganiayaan terhadap Yongki Molly. Karena takut Molly takut dan melarikan diri ke arah poka.
"Yongki Molly kemudian melarikan diri Kemudian Yudi Hehanussa bersama Abdul membawa ke Kos - kosannya di di kawasan IAIN Amalatu Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dan kemudian melaporkan kejadian Laka Lantas tersebut ke Pos PAM Perempatan Stain," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini satu pelaku Yudi Hehanussa sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tekuk Ambon. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. (MT-04)
Komentar