Pelaku Curanmor di Ambon Ditangkap

AMBON, MalukuTerkini.com - Anto I Marasabessy alias Anto, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Anto ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/363/IX/2024/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 28 September 2024.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay di Ambon, Sabtu (12/10/2024) menjelaskan, tindak pidana curanmor sebagaimana dikenakan pasal 362 KUHPidana tersebut terjadi Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIT di Kawasan Ruko Ongkoliong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Tersangka mencuri satu unit sepeda motor Suzuki GSX 150 warna merah hitam DE 4674 LJ atas nama Abubakar Siauta milik korban," jelasnya.
Menurutnya, awalnya tersangka melewaati depan ruko di kawasan Ongkoliong kemudian tersangka melihat sepeda motor korban parkir di depan ruko tampa mencabut kunci.
“Setelah tersangka melihat situasi aman dan sepi tersangka langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa kabur ke Negeri Tulehu. Setelah itu tersangka menyewa speedboat menuju Negeri Kailolo untuk menjual motor korban kepada Maulepe Marasabessy seharga Rp 4 juta,” ungkapnya.
Ssetelah menjual motor tersebut, katanya, tersangka kembali ke Ambon.
"Uang hasil jualan motor curian tersebut tersangka gunakan untuk beli makanan dan minuman keras jenis sopi untuk mabuk dengan teman-temannya," katanya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan maka pada 2 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIT tersangka ditangkap oleh Polisi di Pasar Mardika.
“Saat diperiksa tersangka mengakui segala perbuatan dan siap diproses dan mempertangungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Pria berkediaman di kawasan Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini telah ditahan.
“Barang bukti yang disita berupa satu Lembar STNK Motor Merek/Type Suzuki GSX 150 berwarna merah hitam DE 4674 LJ Nomor Rangka MH8DL24ANJJ101534 Nomor Mesin : CGA2ID651491 atas nama Abubakar Siauta dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Akibat ulah tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar