Sekilas Info

Cabuli Bocah di Saumlaki, Pria Ini Ditahan Polisi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menahan WY (36), tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun yang terjadi di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari di Saumlaki, Minggu (19/1/2025), menjelaskan tempo 1x24 jam, personelnya berhasil menangkap dan menahan pelaku yang berinisial WY (36).

“Kejadian pencabulan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun tersebut terjadi Kamis (16/1/2025) dan terungkap Jumat (17/1/2025) yang selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar,” jelasnya

Dengan adanya laporan tersebut, katanya personel Unit PPA bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Hingga pada akhirnya pelaku WY (36) dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan maupun penahanan,” katanya.

Handry mengaku, kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh tetangga kamar yang berinisial EN (26) sebagai saksi yang tinggal bersebelahan dengan kamar korban.

“Menurut saksi, ia baru saja pulang dari tempat kerjanya, setelah memasuki kamar, saksi mendengar percakapan antara korban dan ibunya, yang mana korban keluhkan kondisinya. Setelah itu, anak korban pun menjelaskan telah dicabuli oleh WY saat ibuya dalam keadaan tertidur di malam hari. Mendengar hal tersebut, saksi EN (kemudian menceritakan kejadian yang baru saja didengarnya itu kepada saksi lainnya yaitu MM (41). Setelah itu, Mereka berdua pun mengarahkan ibu korban ML (35) untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses hukum,” ungkapnya.

Handry menjelaskan, kjadian pencabulan itu terjadi tepatnya di dalam kamar kontrakan yang dihuni oleh pelaku bersama ibu korban dan juga anak korban yang berlokasi di Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Ibu korban dan pelaku sudah hidup bersama selayaknya suami istri dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.  Pada malam kejadian, setelah pelaku meminta dilayani oleh ibu korban dan setelah ibu korban tidur, ternyata pelaku yang merupakan lelaki bejat tersebut pun mengambil kesempatan untuk merusak masa depan anak korban yang sudah seperti anaknya kandungnya sendiri, karena selama ini kehidupan dan kebutuhan korban adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku juga menjadi orang tua wali dari korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, menurut Handry, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!