Calo Penerimaan Polri, 2 Personel Polda Maluku Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua personel Polda Maluku yang menjadi Calo Penerimaan personel Polri Tahun 2023/2024, akhirnya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Kedua personel tersebut yaitu Brigpol Aru Putra dan Briptu RR. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang berdinas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku.
Putusan PTDH alias pecat berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Maluku, Rabu (7/5/2025).
Hal ini diungkapkan Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, kerugian akibat perbuatan yang dilakukan dua personel Polri ini mencapai Rp 4,9 miliar. Uang sebanyak itu dikeruk dari belasan korban yang diiming-iming menjadi anggota polri.
Namun dalam perjalanannya, tak ada satu pun calon siswa yang lolos proses seleksi, sementara uang telah dikantongi keduanya.
"Untuk kasus calo oleh Brigadir Aru dan istrinya yang juga polwan juga sudah ada putusan KKEP yaitu PTDH. Itu terjadi saat proses seleksi penerimaan Polri tahun 2023/2024. Ada sekitar 17 korban dengan nilai diterima Rp 4,9 miliar," jelas Kombes Indera
Ia menegaskan proses penerimaan tidak ada pungutan biaya sehingga jangan mempercayai jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia dan menjamin kelulusan. (MT-04)
Komentar