Sekilas Info

Kejari Ambon Tahan 2 Tersangka Kasus Pajak

AMBON, MalukuTerkini.com - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan DJP Papua, Papua Barat dan Maluku terkait tindak pidana dibidang Perpajakan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (8/5/2025).

Kedua tersangka  “AB” (Wakil Direktur CV Titian Hijrah) dan “HS” (Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ardy membeberkan  Pada tahun 2016 lalu, terdakwa “AB” mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun terdakwa “AB” kembali melakukan perjanjian kerja sama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT Tanjung Alam Sentosa milik Terdakwa “HS” dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV Titian Hijrah.

Berdasarkan perjanjian KSO tersebut, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT Tanjung Alam Sentosa. Kendati demikian, terdakwa “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa “AB”.

Sementara itu, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV Tanjung Alam Sentosa  juga merupakan tanggung jawab dari CV Titian Hijrah.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1.188.786.733 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, yang mengkhawatirkan para terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kini para terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 - 27 Mei 2025.

Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang melakukan penyerahan Berkas Perkara tahap II yakni Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal dan Abdul Aziz.

Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Sofyan Saleh, Rozali Afifudin,  Hasnul Fadli,  Achmad Attamimi, Grace Siahaya, Azer Jongker Orno,  Endang Anakoda, Beatrix N Temmar,  dan Benfrid CM Foeh. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!