Penyelundupan Daging Babi Digagalkan Barantin

AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram daging babi ke Maluku Utara melalui Pelabuhan Manado.
Sebagaimana keterangan resmi Karantina Sulawesi Utara, yang diperoleh malukuterkini.com, Selasa (9/9/2025) menyebutkan daging babi tersebut ditemukan dalam dua kotak pendingin di dek 2 Kapal Motor Aksar Saputra tanpa disertai dokumen karantina, yang menjadi penjamin keamanan dan kesehatan produk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengiriman produk hewan antararea harus memiliki dokumen karantina dari daerah asal.
Tindakan penggagalan ini merupakan bagian dari upaya karantina untuk mencegah lalu lintas daging babi tanpa dokumen karantina antararea, karena berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular ke wilayah Maluku Utara.
Hingga KM Aksar Saputra diberangkatkan, identitas pemilik daging babi tersebut belum diketahui. Barang bukti diamankan petugas karantina untuk penyelidikan lebih lanjut oleh tim penegakan hukum.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Karantina Sulawesi Utara dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran penyakit hewan, khususnya African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika, serta penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat mengancam populasi ternak lokal. (MT-01)
Komentar