AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara kembali menggagalkan upaya pengiriman ilegal tujuh ekor ayam dari Manado menuju Ternate melalui jalur laut, Selasa (7/4/2026) lalu.

Tindakan tegas ini dilakukan karena unggas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya, Manado sehingga tidak memiliki jaminan kesehatan dan keamanan untuk dibawa lintas pulau. Langkah ini diambil sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan guna mencegah risiko penyebaran penyakit flu burung antarwilayah.

Ayam-ayam tersebut ditemukan petugas karantina di dalam barang bawaan penumpang di dek 2 Kapal Cantika 7F.

Pemilik ayam diduga menyembunyikan ayam di dalam kardus yang kemudian dibungkus rapi dengan kantong plastik hitam untuk mengelabui petugas.

Selain tidak dilengkapi dokumen karantina, penggagalan ini juga harus dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melarang pemasukan unggas dari provinsi lain demi menjaga status kesehatan ternak di wilayah mereka.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Sabtu (11/4/2026) mengimbau masyarakat untuk tidak lagi nekat melakukan pengiriman hewan tanpa prosedur resmi.

“Membawa hewan yang belum terjamin kesehatannya sangat berbahaya karena dapat memicu penyebaran wabah penyakit yang merugikan peternak dan masyarakat luas,” ungkapnya.

Ia juga berharap masyarakat untuk selalu melaporkan komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan kepada petugas karantina demi keamanan bersama sebelum melakukan perjalanan lewat laut ataupun udara. (MT-01)