AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Polres Tual melimpahkan tersangka eks anggota Brimob Batalyon C Pelopor Kota Tual, Bripda Masias Victoria Siahaya alias Messi, beserta barang bukti (tahap II)  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Senin (30/3/2026).

Kasi penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy menjelaskan tersangka kasus  kasus kekerasan terhadap siswa MTsN berinisial AT (14) yang mengakibatkan korban meninggal dunia diserahkan setelah jaksa menyatakan P21 atau lengkap.

“Kejari Tual melalui Seksi Tindak Pidana Umum resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Ardy di Ambon, Rabu (1/4/2026).

Penyerahan tersebut, menurutnya, dilakukan oleh penyidik Polres Tual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di Ruang Tahap II Kejari Tual, Jalan Pattimura, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku.

“Tersangka dalam perkara ini adalah Masias Victoria Siahaya alias Messi. Ia disangka melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual bersama tim jaksa yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor PRIN-99/Q.1.12/Eku.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Dalam proses Tahap II tersebut, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta meneliti dan memverifikasi barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit sepeda motor, satu buah helm taktis beserta aksesorinya, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Usai proses penyerahan, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret – 18 April 2026. Penahanan dilakukan juga dengan mempertimbangkan aspek keamanan terhadap tersangka.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan,” jelasnya

Dikatakan, Kejari Tual menilai kasus ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban.

“Kejari Tual komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dalam proses penuntutan, JPU akan memastikan kesiapan alat bukti, kehadiran saksi, serta konstruksi hukum yang kuat melalui koordinasi intensif dengan penyidik,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Kejari Tual memastikan keterbukaan informasi kepada publik tetap dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. (MT-04)