AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah.
Pemeriksaan yang berlangsung Kamis (2/4/2026) tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini berlokasi di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dengan rentang waktu tahun 2020 hingga 2025.
Sebanyak tujuh orang dimintai keterangan oleh penyidik, masing-masing berinisial RT, FA, MW, HL, RA, dan AI yang merupakan aparatur sipil negara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, serta AT yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang pada PT Gunung Makmur Indah.

Permintaan keterangan ini dilakukan guna mengumpulkan bahan informasi dan memperkuat proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin pertambangan tersebut.
Kejati Maluku menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara ini. (MT-04)







Tinggalkan Balasan