AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Salah satu diantaranya eks Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu (IU).
Tiga tersangka lainnya yaitu MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta NP yang bertindak sebagai Direktur CV Jusren Jaya/perusahaan pelaksana proyek dimaksud.
Hal ini dijelaskan oleh Direkrur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4/2026).

“Penetapan tersangka ini juga merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Berdasarkan hasil penghitungan dari tim auditor BPK yang turun langsung ke lapangan selama kurang lebih satu hingga dua bulan, termasuk melakukan pemeriksaan fisik proyek serta meminta keterangan dari para saksi, diperoleh kesimpulan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar,” jelasnya.
Dikatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,” katanya.
Untuk agenda pemeriksaan, menurutnya, penyidik dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan. (MT-04)




Tinggalkan Balasan