AMBON, MalukuTerkini.com – Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar – Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ditahan
Penahana dilakukanusai menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Richard Lawalatta di Kantor Kejati Maluku, Kamis (23/7/2026).
Keempat tersangka tersebut yatu Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujiati Tuanaya, PPTK Rudi Tuhumury dan Pimpinan CV Jusren Jaya Novi Pattirane.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pelimpahan dipimpin oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale dilakukan setelah berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa sekitar pukul 16.50 WIT dengan menggunakan mobil penahanan kejati Maluku.
Sebelum pelaksanaan Tahap II, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Setelah dinyatakan sehat, mereka kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses administrasi pelimpahan.

Setibanya di Kejati Maluku, para tersangka menjalani pemeriksaan administrasi sebagai bagian dari proses Tahap II dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Usai proses pelimpahan selesai, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Tersangka berjenis kelamin laki-laki dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, sedangkan tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2023 oleh CV Jusren Jaya berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023 senilai Rp7.131.601.600.
Nilai kontrak kemudian mengalami adendum pada 8 Juni 2023 menjadi sekitar Rp7,2 miliar.
Namun hingga masa pelaksanaan berakhir pada 9 November 2023, pekerjaan tidak selesai.
Meski proyek belum rampung, Pejabat Pembuat Komitmen bersama Pengguna Anggaran tetap mencairkan pembayaran hingga 100 persen. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar. (MT-04)
