AMBON, MalukuTerkini.com – Stasiun Meteorologi Maritim Ambon mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi mencapai 4 meter yang berisiko menerjang sejumlah wilayah perairan di Provinsi Maluku pada Selasa (4/8/2026).

Masyarakat pesisir dan pengguna jasa transportasi laut diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap ancaman cuaca buruk tersebut. Peringatan dini tinggi gelombang tersebut berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2026 pukul 09.00 WIT hingga 5 Agustus 2026 pukul 09.00 WIT.

Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Ambon, Mujahidin dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (4/8/2026), menjelaskan peningkatan ketinggian gelombang di beberapa cekungan perairan Maluku ini dipicu oleh dinamika kondisi atmosfer dan pola angin yang bergerak cukup kencang.

“Fenomena cuaca tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap aktivitas pelayaran, khususnya bagi kapal nelayan tradisional hingga kapal tongkang,” jelasnya.

Mujahidin merincikan wilayah perairan yang diprakirakan mengalami gelombang tinggi dalam kategori 2,5 hingga 4,0 meter meliputi Perairan Laut Banda, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kei, Perairan Kepulauan Aru, serta kawasan Laut Arafuru.

“Selain area tersebut, peningkatan tinggi gelombang pada kategori sedang, yakni antara 1,25 hingga 2,50 meter, diperkirakan terjadi di wilayah Laut Seram, Perairan Pulau Buru, Perairan Ambon dan Saparua, Perairan Kepulauan Banda, hingga Perairan Seram Bagian Timur,”jelasnya.

Mujahidin mengingatkan agar seluruh pihak yang beraktivitas di laut tidak mengabaikan peringatan keselamatan demi meminimalisasi risiko kecelakaan laut.

“Kami sangat mengimbau kepada masyarakat pesisir serta para pelaut untuk memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran dan selalu memantau pembaruan informasi cuaca maritim sebelum berlayar,” ungkapnya.

Iamenambahkan, BMKG Maritim Ambon akan terus memantau perkembangan kondisi cuaca maritim secara berkala dan meminta para nakhoda kapal untuk menunda perjalanan jika kondisi gelombang di jalur pelayaran dinilai membahayakan. (MT-07)