KPK Tetapkan Mantan Bupati Bursel Tersangka Suap-Gratifikasi-TPPU

MalukuTerkini.com - KPK menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Tagop.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka di kasus ini. Kedua tersangka itu yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Tagop akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 14 Februari 2022.
Sementara tersangka Ivana Kwelju belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau tersangka ini untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mantan Bupati Bursel Diduga Terima Suap Rp 10 M
Sementara tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MT-04)
Komentar