Sekilas Info

Aniaya Istri Dan Anak, La Adili Diringkus Polisi

AMBON - La Adili yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas harus mendekam di balik jeruji besi.

Pria berusia 36 tahun yang berdomisili di Kawasan Ahuru THR II RT 004/ RW 016 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diringkus Polisi lantaran menganiaya istrinya WA (33) dan anaknya H (15) hingga babak belur.

Kejadian tersebut terjadi Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 01,30 WIT. Ia pun langsung diamankan sorenya sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan AY Patty - Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020) menjelaskan, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban melaporkan ke Polresta Ambon.

Menyikapi laporan tersebut, jelasnya, tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama-sama Unit Reskrim Polsek Sirimau bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/594/VII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 30 Juli 2020.

"Tersangka melakukan kekerasan menggunakan benda tajam sejenis parang dengan cara memotong tangan istrinya sebanyak 2  kali mengenai bagian pergelangan tangan kanan dan kiri,  menusuk perut sebelah kiri. Sedangkan anaknya tersangka menusuk mengenai bibir bawah sebelah kanan hingga sobek," jelas Mido.

Ia membeberkan kejadian terjadi saat korban sedang tidur. Sempat terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban.  Lantaran emosi dan tidak kontrol tersangka menganiaya korban. Korban berusaha menghindar hingga terjatuh di lantai.

Usai menganiaya, tersangka pergi meninggalkan kedua korban. Beruntung kedua korban ditolong oleh tetangga dan dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

"Kita jerat tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti sebilah parang ukuran panjang sekitar 45 cm dengn pegangan terbuat dari kayu sudah diamankan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres SBB ini. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!