Sekilas Info

Polisi Ringkus Dua Bandar Togel Di Masohi

AMBON - Personel Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) yang dipimpin Ipda Rivaldi Said meringkus dua bandar judi togel berinisial HJT (30) dan RAMT (33) di dua lokasi berbeda di Kota Masohi, Kabupaten Malteng, Senin (11/1/2021).

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penangkapan dua Bandar itu, dilakukan setelah personelnya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dengan aktivitas kedua warga tersebut.

"Pada Senin (11/1/2021) kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang melakukan tindak pidana perjudian Online jenis Togel, di dua kawasan berbeda di Kota Masohi, yakni jalan Saparua RT 001 RW, dann kompleks kali Udang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II  Satuan Reskrim Polres Malteng Ipda Rivaldy Said dan tim bersama-sama dengan unit Reskrim Polsek Kota Masohi,"jelas Kapolres di Masohi, Jumat (15/1/2021).

Menurut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian togel di wilayah hukum Polres Malteng, kemudian personel Unit II Satuan Reskrim melakukan penyelidikan selama seharian penuh pada dua lokasi tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian personel Satuan Reskrim Polres Malteng bersama-sama dengan personel Unit Reskrim Polsek Kota Masohi  melakukan penggebrekan pada dua lokasi tersebut dalam waktu yang bersamaan, yakni sekitar  pukul 23.30 WIT dan TKP Kompleks Kali Udang pukul 23.45 WIT, dan benar secara tertangkap tangan di TKP para pelaku sedang melakukan perjudian tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku HJT penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI.

"Ada juga 2 buah kartu ATM, Uang tunai Rp 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Sidney, 1 lebar daftar bola jatuh judi online togel Singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda, 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pamasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapur yang telah terpasang," katanya.

Pelaku HJT kata Kapolres, juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto. "Sisa saldo akun I  Rp 379.735, dan sisa saldo akun II Rp. 763," katanya.

Sedangkan dari pelaku RAMT, katanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan stempel, satu buah stempel, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator.

"Ada juga satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver 9, 10 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang, alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi online Rp 2.461.700," kata Kapolres.

Kapolres mengaku, kedua pelaku ini berperan sebagai leader (bandar togel manual) dengan pencatatan nomor dan uang taruhan melalui kupon putih togel.

"Kedua pelaku menggunakan rekening tabungan untuk mendaftar pada situs judi online. Pelaku mengakses situs judi online dengan menggunakan user dan password, selanjutnya melakukan pentransferan (deposit) sejumlah uang ke rekening bandar yang tertera pada situs judi online," ungkapnya.

Dijelaskan, kedua pelaku selaku player atau pemain secara online melakukan pemasangan sesuai nomor dan besar uang taruhan yang tercatat pada kupon putih pada setiap putaran (Sidney, Singapura dan Hongkong).

"Jika menang maka uang kemenangan langsung masuk pada saldo di user pelaku, selanjutnya pelaku melakukan penarikan atau pentransferan ke rekening pelaku dan selanjutnya pelaku melakukan penarikan uang tunai pada mesin ATM, uang kemenangan diberikan kepada masig-masing pemasang yang menang, dari hasil kemenangan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan yang bervariasi sesuai nilai taruhan," jelasnya.

Ia menambahkan, kedua kini telah ditahan di rutan Mapolres Maluku Tengah.

"Resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkahkan yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 dan atau pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 27 ayat 2, Uundang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman diatas lima tahun,"pungkas Kapolres. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!