Kasus Pemalsuan Surat Rapid Antigen & GeNose, Polisi Periksa Saksi Dari Kimia Farma
AMBON - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna terkait kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen dan GeNose
“Saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa dari berasal dari PT Kimia Farma,” ungkap Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno kepada malukuterkini.com, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, saksi sebanyak 4 orang sudah diperiksa. Namun masih dalam pengembangan.
"Untuk tersangka 6 orang. Saksi yang sudah diperiksa 4 orang, sekarang masih panggil saksi dari Klinik Kimia farma. Ada tambahan 2 saksi dari Klinik Kimia Farma. Ada juga dari dinas kesehatan," ujarnya.
Menyangkut rekonstruksi, ia mengaku sementara yang sudah dilakukan beberapa hari lalu sehingga kini penyidik berupaya agar perkaranya cepat tuntas.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap para tersangka sudah dikirim ke Jaksa. Selanjutnya menunggu pengiriman berkas yang sampai saat ini masih dirampungkan untuk dituntaskan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya enam pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan Rapid Test Antigen dan GeNose Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keenam tersangka masing-masing, masing-masing inisial Rusman alias R (49) warga kawasan Aster – Kota Ambon, Husni Suatrean alias H (34) warga kawasan Kebun Cengkeh, Hawa Angkotasan alias H (40) PNS pada Puskesmas Tulehu, berdomisili di Kelurahan Silale, Sitti Salampessy alias S (40) pemilik rental berdomisili di Kelurahan Silale, serta S (26) dan M (38) keduanya pegawai PT Angkasa Pura Supports Bandara Pattimura. (MT-05)
Komentar