10 Napi di Maluku Bebas Saat HUT ke-77 RI, Ini Rinciannya

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 10 narapidana di Maluku langsung bebas usai menerima Remisi Umum (RU) II saat peringatan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Ke-10 napi yang dinyatakan bebas usai menerima RU II sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menkumham tahun 2022 tentang Pemberian RU Tahun 2022. Tercatat sebanyak 984 orang napi di berbagai UPT Pemasyarakatan di Maluku menerima RU I maupun II.
Penerima RU II langsung bebas tersebut yaitu napi pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon 5 orang (2 napi Narkotika, 1 napi Penggelapan, 1 napi perlindungan dan 1 napi pencurian), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua dua orang (2 napi narkotika), Lapas Kelas IIA Ambon 2 orang (1 napi narkotika dan 1 napi penganiayaan) dan Rutan Kelas IIA Ambon (1 napi pemalsuan dokumen).
Napi ini langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan (3 orang), potongan masa tahanan 2 bulan (3 orang) dan potongan masa tahanan 3 bulan (4 orang).
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Rabu (17/8/2022) mengaku napi penerima remisi tersebar di seluruh UPT Kanwil Kemenkumham di Maluku.
984 napi itu tersebar di Lapas Kelas IIA Ambon (380 napi RU I/2 RU II), Lapas Kelas IIB Piru (94 napi RU I), Lapas Kelas IIB Tual (36 napi RU I), LPKA Kelas Il Ambon (11 napi RU I), LPP Kelas Ill Ambon (36 napi RU I/5 Napi RU II), Rutan Kelas IIA Ambon (81 napi RU I/ 1 RU II), Rutan Kelas IIB Masohi (67 napi RU I), Lapas Kelas III Saparua (17 napi RU I /2 RU II), Lapas Kelas III Banda (9 napi RU I), Lapas Kelas Ill Namlea (57 napi RU I), Lapas Kelas Ill Wahai (13 napi RU I), Lapas Kelas Ill Geser (13 napi RU I), Lapas Kelas III Dobo (32 napi RU I), La Kelas Ill Saumlaki (115 napi RU I) dan Lapas Kelas III Wonreli (14 napi RU I).
Saiful juga merincikan 5 kasus tertinggi yang memperoleh RU adalah kasus perlindungan anak sebanyak 443, kasus narkotika 184, kasus pencurian 64, pembunuhan 60 penganiayaan 51 dan kesusilaan 27.
Selain itu untuk Narapidana Tipikor yang memperoleh RU yaitu Paulus Miru (Lapas Ambon), Sulimin Ratmin (Lapas Ambon), Sunarko (Lapas Ambon), Welliam Apres Balsala (Lapas Ambon), Lisbeth Yustenz (Lapas Perempuan Ambon), Mansur Tuharea (Rutan Ambon), Pieter Jan Leuwol (Rutan Ambon), dan Semy Theodorus (Rutan Ambon).
Sedangkan narapidana Teroris yang memperoleh Remisi Umum 2022, Said Laisow (Lapas Ambon), Roma Dahyat Litiloly (Lapas Ambon) dan Iksan Onoly (Lapas Ambon).
Sebagaimana diketahui, total isi hunian UPT Pemasyarakatan di Maluku saat ini sebanyak 1.603 orang terdiri dari narapidana 1.278 orang dan tahanan 325 orang dengan kapasitas hunian sebesar 1.409 orang. (MT-04)
Komentar