KPU Maluku Mulai Buka Pendaftaran Balon DPD & DPRD

AMBON, MalukuTerkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mulai membuka pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPD RI dan penerimaan pengajuan balon anggota DPRD provinsi Maluku Pemilu 2024.
Pendaftaran dan pengajuan ini telah dibuka oleh KPU selama 14 hari terhitung dari tanggal 1 - 14 Mei mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan, di kantornya, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, waktu pendaftaran ini sudah dibuka sejak pukul 08.00 -16.00 WIT.
“Pada tanggal 14 Mei 2023 nanti KPU akan melayani dari pukul 08.00 hingga pukul 23.49 WIT. Sementara hari ini merupakan hari pertama belum ada yang mendaftar," ungkapnya.
Proses tahapan ini lanjutnya dilakukan oleh KPU berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tertang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemulihan Umum Tahun 2024, dan sesuai PKPU 10 Tabun 2023 tertang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Selain itu, KPU Provinsi Maluku pelaksanakan Bimbangan Teknis terkait Tata cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Penggunaan Sion kepada KPU Kabupaten/Kota se-Maluku pada tanggal 16-17 April 2023 dan
KPU Provinsi Maluku melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 April 2023 serta Bimbingan Teknis Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD Dan Penggunaan Sion pada tanggal 19 April 2023.
Untuk diketahui, KPU telah mengeluarkan pendaftaran ini melalui pengumuman Nomor 14/PL014-Pu/81/2023 tentang Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Pemilu 2024.
Selain itu ada juga Nomor 15/P1L014-Pu/81/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Serta pengumuman Nomor 16/PL014-Pu/81/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
KPU Provinsi Maluku juga telah melakukan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder, terkait Persyaratan Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinisi dan Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2023 diantaranya BNN Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Polda Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon. (MT-04)
Komentar