Sekilas Info

Laporan Keuangan Pemkab SBB Disclaimer

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku memberikan opini Disclaimer Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2023.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Hery Purwanto, menyampaikannya saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD kabupaten SBB tahun 2022 pekan lalu dikantor BPK Perwakilan Maluku.

Purwanto menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan berdasarkan pada empat kriteria yang dinilai yaitu apakah laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Sistem Pengendalian Intern telah berjalan efektif, pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan laporan keuangannya telah memadai.  Standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten SBB tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah, yaitu Belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan.

"Penyajian Sisa Lebih Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp38,96 miliar. Penyajian SILPA tersebut lebih tinggi sebesar Rp1,79 miliar dari jumlah Kas dan Setara Kas sebesar Rp37,12 miliar yang tersedia untuk membiayai pengeluaran belanja tahun berikutnya. engelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Memadai," bebernya.

Selain itu, perencanaan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran dan Penatausahaan PFK BUD kurang Memadai. Diantaranya terdapat Utang PFK yang belum dibayarkan sebesar Rp3,99 miliar yang tidak didukung dengan ketersediaan Kas, Saldo Kas Bendahara Pengeluaran tidak didukung dengan fisik kas/ketekoran kas yang belum dipulihkan melalui mekanisme penyelesaian kerugian daerah.

Bahkan pencatatan Aset tetap belum tertib dan tidak memadai. Terdapat aset tetap peralatan dan mesin yang dicatat secara gabungan, tidak diketahui keberadaannya, dikuasasi pihak lain dan yang telah diserahkan ke masyarakat namun masih tercatat di aset tetap,  belum memperhitungkan kapitalisasi biaya rehabilitasi gedung dan bangungnan serta jalan, irigasi, dan jaringan serta kesalahan kapitalisasi atas aset induk-nya.

"Nilai aset tetap yang disajikan tersebut belum mencatat 33 bidang tanah yang diklaim pihak ketiga dan telah didirikan bangunan pemerintah diatasnya, serta belum mencatat tanah yang digunakan untuk jalan dan nilai akumulasi penyusutan aset tetap yang disajikan tidak sesuai dengan rincian perhitungannya; Penatausahaan Aset Lain-Lain Belum Memadai," ulasnya lagi.

Selain itu juga, penyajian Saldo Utang Jangka Pendek Lainnya Belum Memadai. Nilai utang jangka pendek lainnya belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan terdapat perbedaan pengakuan utang antara OPD dengan BPKAD.

"Permasalahan tersebut sangat material dan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga BPK menyimpulkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022," jelas Purwanto.

Diakhir sambutannya itu,  Purwanto menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang  disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!