Tiga Terdakwa Korupsi Dana BOS Malteng Duduk di Kursi Pesakitan

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020 - 2022 duduk di kursi pesakitan.
Ketiga terdakwa masing-masing mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng Askam Tuasikal, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng, yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, Kamis (12/10/2023) dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Harris Tewa selaku hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah sebagai Hakim Anggota.
Sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Daniel Nirahua, Helmy Sulilatu, Irmawaty Bella, Anastasia Pattiasina, Osvaldo Seba dan Ibrahim Rumaday.
Dalam dakwaan JPU pada sidang perdana ini di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan, tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi anggran BOS yang membuat negara mengalami kerugian Rp 3.993.294.179,94
“Perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku," tandas JPU.
JPU menjerat ketiga terdakwa disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Melalui kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi. Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (MT-04)
Komentar