Sekilas Info

Barang Bukti 110 Perkara Dimusnahkan Kejari Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti 110 perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan berlangsung di pelataran DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12/2023).

Kepala Kejari Ambon Adhryansah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada ini itu merupakan perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari periode April sampai Desember 2023 sebanyak 110 perkara tindak pidana umum.

"Kejari  melaksanakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kalender rutin sepanjang tahun yaitu sebanyak 2 kali, dimana yang pertama sudah kita pernah laksanakan dan sekarang ini mungkin tidak sebanyak yang kita musnahkan di pertama kemarin," ungkapnya.

Dijelaskan, perkara-perkara yang barang bukti dimusnahkan ini adalah terdiri dari narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi, pencurian, judi dan lainnnya.

"Saya dapat sampaikan sebagai informasi ada pun barang bukti tindak pidana umum yang akan kita musnahkan yaitu, 23 item barang bukti  berupa senjata api, peluru, pakaian, kartu ATM, tas, dan helm, serta narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis," jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memberikan apresiasi kepada kejari Ambon dan jajarannya yang selama ini telah berupaya keras untuk melakukan penegakan hukum di kota Ambon.

"Kami sadari sungguh bahwa kerja-kerja seperti ini maka kita hari ini merasakan bahwa di kota Ambon situasi keamanan, ketertiban semakin kondustif dan juga tindak pidana yang dilakukan dari pengamatan kami juga semakin menurun atau tidak terjadi peningkatan yang luar biasa,” ungkapnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!