Pemilik 5 Paket Ganja di Ambon Dituntut 1,6 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Rafly Rizky Usman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa pemilik Narkotika golongan 1 jenis ganja ini dituntut oleh JPU Kejari Ambon, Maggie Parera, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra, didampingi Martah Maitimu dan Lutfi Alzagladi masing-masing selaku hakim anggota, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada :Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/10/2024).
Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan terdakwa Rafly Rizky Usman Latua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi dengan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agat tetap ditahan,” tandas JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menetapkan barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dalam plastik klem bening dengan berat awal /total 1.9817 gram, 1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dalam kertas putih dengan berat awal/total 0,2030 gram, 1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau yang dikemas dalam kertas coklat dengan berat awal/total 0,2051 gram.
JPU juga menyertakan 1 buah Hand Phone merk Infinix HOT 11 Play Warna Hijau dengan nomor Sim Card 0812-8767-8322, nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282, 1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely bear Dipakai dalam perkara M. BANSA Latupono 1 unit HandPhone merk Samsung A13 warna orange dengan nomor sim card 0812-4880-0276.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Rafly Rizky Usman Latua ditangkap Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Yan Paays, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Samping Swalayan Indo Jaya.
Saat itu, pada hari Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wit, terdakwa di hubungi oleh M Bansa Latupono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), melalui pesan Whatsapp, dimana M Bansa Latupono meminta 1 paket ganja dari terdakwa, yang nanti akan dibayarkan oleh M Bansa Latupono, Namun terdakwa mengatakan tidak ada barang padanya.
Kemudian, M Bansa Latupono Kembali menanyakan kepada terdakwa, jika ada orang yang mau ambil 5 paket ganja, berapa harganya, namun terdakwa, mengatakan tidak ada ganja, sehingga M Bansa Latupono meminta tolong terdakwa untuk mengadakan ganja tersebut.
Selanjutnya, M Bansa Latupono mengatakan ada abangnya yang memerlukan 5 paket ganja dan terdakwa bertanya kepada M Bansa Latupono apakah orang yang memesan barang tersebut akan membayar, dan M Bansa Latupono menjawab sebelum jam 12, akan membawa uangnya kepada terdakwa. (MT-04)
Komentar