Jaksa Sita Uang Miliaran Rupiah & Tas Branded Milik Manager Keuangan PT Dok Waiame

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dipimpin oleh Kepala Kejari Ambon Adhryansah, Kasi Pidsus Azer Orno, Kasi Intel Alfret Talompo berhasil menyita uang senilai Rp 1,3 Miliar, 20 tas branded dengan kisaran jutaan hingga belasan juta rupiah serta logam mulia milik Willis Ayu Lestari, Manager Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame.
Barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan pada kos-kosan milik Manager Keuangan yang berlokasi di Kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon, Jumat (16/5/2024).
Uang senilai Rp1,3 miliar tidak disita di lokasi, karena dana itu disimpan di rekening pribadinya BNI Cabang Ambon Unit Passo sehingga jaksa langsung melakukan koordinasi dengan pihak bank dan kemudian guna melakukan pengambilan uang senilai itu pada BNI Cabang Ambon Unit Passo.
Tim yang mulai bergerak sejak pukul 09.30 WIT juga menyita sejumlah barang bukti di kantor PT Dok dan Perkapalan Wayame yang berlokasi di Talake, Nusaniwe kota Ambon.
Sejumlah dokumen yang berada dalam tiga box kontainer plastik, satu kopor, satu printer dan satu telepon genggam milik Direktur Utama Slamet Riyadi juga ikut disita.
Saat itu, Dirut Slamet Riyadi hanya bisa berpasrah saat jaksa menyita sejumlah dokumen termasuk handphone miliknya. Dan ia diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
Selain menyita sejumlah bukti, tim juga mengambil keterangan dari Manager Keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame, dan menyita sejumlah dokumen lainnya.
Proses penyitaan dilakukan ketika tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan guna menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran PT Dok dan Perkapalan Wayame senilai Rp177 miliar selama periode 2020-2024 yang diperkirakan menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500.
Seharusnya Dirut Slamet Riyadi diperiksa jaksa hari ini di Kejari Ambon, namun langkah cepat dilakukan Kajari dan tim melakukan on the spot dan memeriksa Dirut di kantor PT Dok dan Perkapalan Wayame serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.
Proses penyitaan dan penggeledahan berakhir sekitar pukul 17.30 WIT.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan Bos PT Pelayaran Dharma Indah, Johny de Queljoe alias Siong juga telah diperiksa tim jaksa pada Kamis (15/5/2025). Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Siong diperiksa berkaitan dengan aliran dan yang diberikan dalam perbaikan kapal di PT Dok dan Perkapalan Wayame. (MT-04)
Komentar