Pembunuh Siswa MTs di SBT Ternyata Kenalan di Medsos

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengungkap kasus penemuan mayat seorang siswa MTs berusia 15 tahun di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Rabu (21/5/2025) lalu.
Dalam seminggu penyelidikan, Polres SBT berhasil mengungkap RT, siswa MTs ini merupakan korban pembunuhan. Identitas pelaku kemudian dikantongi berinisial HS (25) warga Dusun Jembatan Basah, SBT.
Kurang lebih 9 hari sejak dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan yang dibentuk langsung Kapolres SBT, HS terduga pelaku pembunuhan berhasil dibekuk di Weda, Maluku Utara pada Kamis (30/5/2025).
"Tersangka diduga berinisial HS telah diamankan dalam waktu sembilan hari dari kejadian," ungkap Kapolres SBT AKBP Alhajat di Mapolres SBT, Senin (2/6/2025).
Terungkap HS kabur ke Weda sesaat setelah kejadian. Meski begitu, tim gabungan tak putus asa, terus mengintai keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim berangkat ke Weda. Pelaku ditangkap saat hendak masuk kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana. Kami mengirim personel langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula," jelas AKBP Alhajat.
Ia mengaku, tersangka mengenal korban dari media sosial facebook. “Tersangka lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk. Saat pertemuan dengan korban, tersangka langsung mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Tersangka terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban dengan kedua tangan selama kurang lebih 5 menit hingga meninggal,” ungkapnya.
Setelah meninggal, katanya, tersangka kembali memastikan korban benar-benar telah meninggal dengan memeriksa denyut nadinya. Jasad Korban kemudian dibuang beserta sendal dan handphone ke dalam sungai.
Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres SBT. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.
"Tim penyidik saat ini terus merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke JPU Kejari SBT," tandasnya. (MT-04)
Komentar