AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karntina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah menggagakan pengiriman dua ekor burung Nuri Kepala Hitam.
Hal itu berawal saat Karantina Papua Tengah melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire melaksanakan pengawasan lalu lintas penumpang dan barang bawaan di Pelabuhan Samabusa terhadap penumpang KM Gunung Dempo dengan rute Nabire–Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Dalam pengawasan tersebut, petugas mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang berupa karton kecil dan tas tenteng. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua ekor burung Nuri Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam kemasan tersebut.
Burung-burung tersebut rencananya akan dibawa menuju Surabaya tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan karantina yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pemilik mengenai ketentuan pelarangan lalu lintas hewan atau satwa liar yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar. Pemilik menyetujui tindakan penahanan dan tetap melanjutkan perjalanan menuju Surabaya tanpa membawa burung tersebut.
Selama masa penahanan, Karantina Papua Tengah melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kedua burung nuri dalam keadaan baik dan sehat.
Atas temuan tersebut, Karantina Papua Tengah melakukan tindakan penahanan dan berkoordinasi dengan instansi berwenang. Sebagai tindak lanjut, kedua burung tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua melalui Bidang KSDA Wilayah II Nabire untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Jumat (28/8/2026) menegaskan pengawasan lalu lintas khususnya hewan akan terus diperkuat di setiap pintu masuk dan keluar wilayah Papua Tengah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau melalulintaskan hewan, tumbuhan, maupun satwa liar tanpa memenuhi dokumen dan persyaratan yang berlaku. Pengawasan bukan hanya untuk mencegah penyebaran penyakit dan organisme pengganggu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian sumber daya hayati Papua. Jika membawa komoditas atau satwa, laporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan,” tandasnya. (MT-01)

