Surati Pemda, Kemenhub: Siapkan Fasilitas Parkir Sepeda
AMBON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap para pengelola gedung, sekolah, kantor dapat menyediakan tempat parkir sebagai dukungan penggunaan sepeda sebagai moda transportasi baru.
Kemenhub sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Kemudian untuk kantor-kantor atau tempat umum, kemudian tempat kegiatan ibadah, pendidikan, tempat bisnis dan sebagainya kita dorong kemarin dalam surat kita dari Pak Menteri Perhubungan untuk bisa juga secara bertahap tempat parkir untuk pesepeda," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).
"Artinya bukan hanya ruang saja tapi juga alat untuk sepeda itu bisa diparkirkan. Karena sepeda berbeda dengan sepeda motor, karena ada yang standarnya, kadang ada yang tidak, mungkin untuk sekolah-sekolah kita siapkan parkir," tambahnya.
Kemenhub juga sudah menyurati para kepala daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati untuk segera menyiapkan aturan turunannya. Bahkan dalam surat itu juga diminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan jalan khusus pesepeda lengkap dengan rambu-rambunya.
"Jadi kelanjutan dari regulasi ini, kita harapkan implementasi bisa cepat. Kemarin saya sudah berkirim surat kepada Pak Gubernur dan kepada kantor baik tingkat pusat dan di daerah untuk segera juga menyiapkan beberapa fasilitas mendukung bagi pesepeda tidak hanya kota-kota besar saja, tapi juga kota-kota kabupaten," jelasnya.
Menurutnya, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini juga secara tidak langsung mewajibkan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda seperti jalan khusus.
Budi juga meminta penempatan fasilitas parkir sepeda harus berada di lokasi yang mudah diakses. Dia mencontohkan seperti di mal jangan ditempatkan di basement melainkan bisa di halaman. Dengan begitu penggunaan sepeda tidak hanya sebatas pada komunitas melainkan meluas kepada seluruh masyarakat.
"Bagaimana kita ingin mendorong sepeda ini bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan ekonomis, bisa ke pasar, ke sekolah, bisa juga tempat-tempat jarak dekat," ungkapnya.
Berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, pesepeda harus melengkapi beberapa hal pada sepedanya. hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 2. Mulai dari pemasangan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda.
Khusus untuk sepeda balap dan yang diperuntukkan untuk olahraga, dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 tidak perlu memasang spakbor. Kemudian pada pasal 6 ayat 2 dijelaskan agar pesepeda sebisa mungkin menggunakan helm.
"Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm," bunyi pasal 6 ayat 2. (MT-05)
Komentar