500 Personel TNI/Polri Amankan Eksekusi Lahan di Batu Merah

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 500 personel gabungan TNI/Polri disiagakan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa (31/1/2023).
Ratusan personel dipimpin langsung Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora.
Sejak pukul 07.00 WIT, ratusan warga negeri Batu Merah sudah memadati areal jalan Jenderal Sudirman untuk menolak pelaksanaan eksekusi.
Ratusan personel ini sudah disiagakan dengan peralatan lengkap. Tampak pula alat berat sudah berada di lokasi.
"Sebanyak 500 personel gabungan TNI polri dikerahkan untuk pengamanan," jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Kapolresta mengatakan, eksekusi itu dilakukan oleh panitera, aparat keamanan hanya mengamankan saja.
"Jadi kita hanya mengamankan namun tadi kita sudah lakukan upaya sebelum melakukan eksekusi. Kita telah mempertemukan dari pihak-pihak terkait antara pihak termohon sama pihak pemohon,” katanya.
Kapolresta mengaku, dari hasil pertemuan bersama dengan pihak pemohon dan termohon solusinya tetap dilakukan eksekusi.
"Solusinya tetap dilakukan eksekusi. Terkait masalah masjid yang ada, itu tidak akan dieksekusi dan sudah disampaikan sama PH bahkan kalau ada permasalahan itu akan diwakafkan. Sementara untuk objek eksekusi ada sekitar 40-an objek,” ungkapnya.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebagai juru sita juga sudah berada di TKP dan sementara dalam proses tahapan eksekusi. Namun warga yang tidak menerima masih melakukan penolakan.
Kendati demikian pihak PN Ambon sudah membacakan berita acara penetapan eksekusi oleh juru sita Ricky Satumalay tepatnya di depan RM Arema Barokah.
Sementara itu, tampak perabot dan isi di dalam Rumah Makan Arema sudah dikeluarkan.
Pantauan malukuterkini.com di Jalan Jenderal Sudirman memang terdapat plang bertuliskan "Tanah Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dengan Nomor Peta Situasi 09/ 1993, Luas Tanah: 115.450 meter persegi, Lokasi Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon".
"Dilarang Memanfaatkan Tanah Ini Tanpa Izin Pemerintah Provinsi Maluku. Ancaman Pidana barang siapa merusak/ memasuki tanah ini tanpa izin dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo 385 Jo 389 Jo 551, dan merusak/mencabut plang ini melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP. (MT-04)
Komentar