Sekilas Info

PN Ambon Vonis Residivis Setubuhi Anak 12 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis terhadap IW, terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pidanA 12 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung  di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8/2023) sore dipimpin hakim, Haris Tewa.

Terdakwa merupakan residivis kasus yang sama divonis bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman  badan, lelaki bejat ini diharuskan membayar denda uang sebesar Rp 160 juta. Namun jika tidak di bayar, diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa IW alias Oyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  12 tahun dan denda sebesar Rp 160 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan," tandas Hakim.

Atas vonis putusan 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, namun melalui kuasa hukumnya terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal sama pula disampaikan oleh JPU.

Terdakwa dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan. Lelaki bejat ini menyetubuhi anak kandung sebanyak 4 kali. Aksi bejatnya itu disertai dengan ancaman.

Sebelumnya, terdakwa juga pernah dihukum 7 tahun penjara dengan kasus yang sama. Tidak kapok-kapok, lelaki  bejat ini kembali berulah dan  menyetubuhi anaknya. Perbuatan itu sudah terjadi sejak tahun 2020, kemudian berlanjut di tahun 2022. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!