Eks Penjabat KPN Abubu Divonis 6 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Marthinus Lekahena, eks Penjabat Kepala Pemeritah Negeri (KPN) Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) divonis pidana selama 6 tahun penjara.
Vonis hakim itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (27/9/2023) dipimpin oleh majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marthinus Lekahena dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tandas hakim.
Terdakwa menurut hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Abubu Tahun Anggaran 2016-2018 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dibuah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amar putusan, hakim juga menyatakan terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 828.560.425, dengan ketentuan, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti tersebut dan jika dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. (MT-04)
Komentar