AMBON, MalukuTerkini.com – Personel pengamanan pelabuhan dari Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan instansi terkait lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 ekor burung nuri dan 2 taduk rusa.
Hal itu dilakukan saat pengamanan embarkasi KM Labobar di Pelabuhan Ambon, Sabtu (9/5/2026) malam.
Dalam proses pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang rute Ambon menuju Baubau menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai adanya paket milik salah satu penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual secara mendalam, Satgas Pengamanan ini menemukan dua ekor burung jenis Nuri dan dua buah tanduk rusa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Satwa burung Nuri yang diamankan diketahui merupakan satwa dilindungi sekaligus endemik Provinsi Maluku sehingga nilai kerugiannya tidak dapat ditaksir dengan nominal uang.
Selanjutnya, barang bukti berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa diserahkan kepada KSDA Maluku untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MT-01)


Tinggalkan Balasan