Bertemu Kepala Daerah se-Maluku, Ini Arahan Mendagri
AMBON, MalukuTerkini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memimpin Pertemuan Kepala Daerah se- Maluku Tahun 2024, yang dipusatkan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/1/2024).
Pertemuan tersebut membahas terkait inflasi, realisasi APBD, dan persiapan Pemilu 2024 khususnya masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Masalah inflasi ini menjadi prioritas karena bagian dari sistem global yang banyak mengalami disrupsi terutama sejak Covid-19 dan Pasca Covid-19, yang membuat impact sangat besar, dan terjadi perubahan pola demand yang menurun, sehingga mempengaruhi supply dunia. Namun kita beruntung karena pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup baik, peringkat 49 dari 185 negara di dunia, dengan nilai 4,94%.” jelas Mendagri.
Sementara itu dilihat dari Pertumbuhan Ekonomi per Provinsi pada Triwullan III Tahun 2023, Tito mengaku, Provinsi Maluku menempati peringkat ke-5 se Indonesia dengan nilai 5,69%.
“Angka ini menunjukan bahwa adanya kinerja yang baik dari semua jajaran Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kabupaten/Kota di dalamnya,” ungkapnya.
Terkait masalah APBD Provinsi Maluku, Mendagri menyampaikan perlu adanya inovasi atau terobosan potensi APBD, dimana menaikan target pendapatan dan meminimalisir jumlah pengeluaran.
Berdasarkan Persentase Realisasi Belanja Provinsi Maluku mendapat nilai 90,25% Persentase Realisasi Belanja, sementara untuk Rata-Rata Nasional 82,49% dan Rata-Rata se Maluku 77,08%.
Sementara itu dilihat dari Data Perkembangan Jumlah Pemerintah Daerah yang menandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu yang ada di Provinsi Maluku, Mendagri mengucapkan terima kasih, karena semuanya sudah lengkap, dalam melakukan penandatanganan NPHD.
Ia mengharapkan agar segala proses kedepan bisa berjalan lebih baik.
Pertemuan itu diikuti Gubernur Maluku Murad Ismail, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Syafrial, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Bupati/ Wali Kota se-Maluku, sejumah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku beserta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku. (MT-04)
Komentar