Sekilas Info

Terdakwa Pemilik Sabu di Ambon Dituntut 4,6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Anthon Gerenof Laipeny alias Anthon, terdakwa pemilik Narkotika Golongan satu jenis sabu dengan berat 0,14 gram dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 4,6 tahun penjara.

Tuntutan JPU  Senia Pentury ini dibacakan    dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/10/2025).

JPU dalam amar tuntutan menyatakan, terdakwa Anthon Gerenof Laipeny alias Anthon terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan satu.

"Menuntut terdakwa Anthon Gerenof Laipeny alias Anthon, dengan pidana penjara selam 4 tahun dan 6 bulan penjara, dengan meminta supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandas  JPU.

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar denda Rp 800 juta.

"Meminta agar terdakwa membayar denda Rp800 juta. Apabila tidak dibayar makan diganti dengan subsider kurungan 5 bulan. Dan mebayar biaya perkara Rp 5000," tandasnya.

JPU membeberkan barang bukti terdakwa berupa, satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, kemudian dimasukan kedalam tabung kaca, dimasukan lagi kedalam plastik bening dan dibalut menggunakan lakban hitam dengan berat total 0,14 gram. Selain itu  1 buah Hanphone Merk Infinix X6837 Warna biru muda.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!