AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karatina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan bersama petugas keamanan kapal dari PT Pelni Cabang Makassar berhasil menggagalkan masuknya sejumlah hewan reptil ilegal yang ditemukan di KM Sinabung, Senin (18/5/2026).
Hewan reptil tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tanpa pemilik yang menyertainya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Karantina melakukan pengawasan kedatangan KM Sinabung di Pelabuhan Makassar sekitar pukul 04.25 WITA.
Petugas menerima informasi dari pihak operasional PT Pelni Cabang Makassar dan petugas keamanan kapal terkait adanya enam keranjang putih berlubang yang dicurigai berisi reptil seperti kadal, biawak, dan ular yang disimpan di bawah tempat tidur pada dek kapal.
Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi reptil ditemukan sangat memprihatinkan. Beberapa hewan dimasukkan ke dalam botol air mineral dan dibungkus kain, bahkan sebagian diduga telah mati karena tercium bau menyengat dari dalam keranjang.
Berdasarkan identifikasi awal, jenis reptil yang ditemukan di antaranya biawak totol biru, biawak pohon hijau, soa bintang (biawak batik), dan ular yang diduga merupakan satwa endemik Papua.
Petugas kemudian mengamankan enam box reptil tersebut dan membawanya ke Kantor Pelayanan Karantina Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, reptil tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (20/5/2026) menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan media pembawa lainnya akan terus diperketat untuk mencegah praktik penyelundupan ilegal.
“Setiap media pembawa yang masuk maupun keluar wilayah wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina. Penyelundupan satwa tanpa prosedur resmi berisiko terhadap penyebaran penyakit hewan sekaligus mengancam kelestarian satwa endemik,” tandasnya.
Ia menjelaskan Karantina Sulawesi Selatan akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam memperkuat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah.
“Petugas selanjutnya menerbitkan surat penahanan terhadap reptil tersebut dan kasus diserahkan kepada tim penegakan hukum untuk proses lebih lanjut. Karantina juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan guna penanganan satwa hasil tangkapan tersebut,” jelasnya. (MT-01)


Tinggalkan Balasan