AMBON, MalukTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Kepala Desa (Kades) Hatunuru berinisial MR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2023.

Penetapa dilakukan Tim Penyidik Kejari SBB pada Rabu (19/8/2026)dan Kamis (20/8/2026), setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dari rangkaian proses penyidikan. Selain MR, jaksa juga menetapkan pihak ketiga bersinial JR sebagai tersangka/

Kajari SBB Herlambang Saputro,  melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferdinanda Enike Tupan, menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Dalam perkara tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Hatunuru Tahun Anggaran 2023 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp316.605.655,” jelasnya.







Selain menetapkan tersangka, katanya, penyidik Kejari SBB juga melakukan penahanan terhadap MR selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“JR belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” katanya. (MT-04)